PENGUMUMAN PEMBATALAN PROSES DAN HASIL PEMILIHAN PENYEDIA
PT Gresik Migas (Perseroda) secara resmi menyampaikan pembatalan proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan konstruksi Pembangunan SPBUN Ujungpangkah. Keputusan ini disampaikan melalui pengumuman resmi Panitia Pengadaan pada 3 Desember 2025.
Pembatalan dilakukan setelah perusahaan memastikan bahwa anggaran pembangunan untuk proyek tersebut belum tersedia pada Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini sejalan dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV LDP terkait sumber pendanaan, yang mengatur bahwa proses pengadaan dapat dihentikan apabila anggaran tidak tersedia atau tidak mencukupi.
Dengan belum tersedianya pendanaan tahun ini, rencana penganggaran proyek akan kembali diajukan pada PAPBD Tahun Anggaran 2026. Hal ini membuat proses pengadaan tidak dapat dilanjutkan pada tahun berjalan.
PT Gresik Migas menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyedia dan pihak terkait yang telah berpartisipasi dalam proses pengadaan tersebut. Perusahaan akan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan baru terkait rencana pelaksanaan proyek.
Sebagai BUMD energi daerah, PT Gresik Migas tetap berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap proses pengadaan sekaligus memastikan setiap proyek strategis berjalan sesuai ketentuan dan kesiapan pendanaan yang berlaku. Informasi terbaru mengenai pengadaan akan terus disampaikan melalui kanal resmi perusahaan.
Artikel Terkait
PENETAPAN PEMENANG LELANG
PT Gresik Migas (Perseroda) resmi menetapkan PT Nugratama Selaras Karya sebagai pemenang lelang untuk proyek pembangunan SPBUN Ujungpangkah dengan nilai penawaran sebesar Rp 6,6 miliar. Penetapan ini dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa melalui surat keputusan bernomor 050/076/437.84.21/2025. Pekerjaan akan dilaksanakan selama 120 hari kalender di Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan anggaran tahun 2025–2026.
Baca Selengkapnya
Pengumuman Lelang Terbatas Pembangunan SPBUN Ujungpangkah
PT Gresik Migas (Perseroda) Selaku Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Gresik akan mengadakan Lelang Terbatas Pengadaan Barang/Jasa dengan Sistem Pasca Kualifikasi Satu Sampul, Sumber Dana Anggaran PT Gresik Migas (Perseroda) Tahun 2025-2026.
Baca Selengkapnya