info@gresikmigas.co.id / 031-99006530

Profil Perusahaan

PT Gresik Migas atau sering disebut dengan PTGM adalah merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gresik, didirikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor : 2 Tahun 2006 dan telah diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Gresik Nomor : 2 Tahun 2006 tanggal 7 Agustus 2006 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Anggaran Dasar sebagaimana termuat dalam akta pendirian yang tercatat pada Akta Notaris Tanggal 29 Nopember 2007 Nomor 43 melalui Notaris ARIEF HIDAYAT, S.H., M,Si, yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-08065.AH.01.01 Tahun 2008 tanggal 19 Februari 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan.

Berdasarkan akta Perubahan No. 2 tanggal 3 Juli 2015 yang dibuat dihadapan Shofiah Alkatiri, SH, notaris di Surabaya anggaran dasar perusahaan telah mengalami perubahan mengenai tambahan modal dasar menjadi Rp 32.000.000.000,- terbagi atas 320.000 lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 100.000,-. Modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 81.300 lembar saham atau senilai Rp 8.130.000.000, sehingga komposisi pemegang saham pada tanggal 31 Desember 2015 adalah sebagai berikut :

– Pemerintah Kabupaten Gresik sebanyak 79.800 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus) lembar saham dengan nilai perlembar @ Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setara dengan Rp.7.980.000.000,00 (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) atau dengan prosentase sebesar 98,15%, dan ;

– Koperasi Pegawai Republik Indonesia ”Karya Dharma” sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) lembar saham dengan nilai nominal perlembar @ Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setara dengan Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) atau dengan prosentase kepemilikan sebesar 1,85%.