info@gresikmigas.co.id / 031-99006530

Gas Pipa Dedicated

Sesuai dengan Amandemen Kesepakatan Bersama (KB) penyaluran Gas antara KKKS sebagai Penjual dan PT Gresik Migas sebagai Pembeli pada tanggal 16 Februari 2017, PT Gresik Migas mendapatkan alokasi gas baru dari Pemerintah dan KKKS sebesar 17 BBTU dimana 5 BBTU Form dan 12 BBTU Interrubtable.

Mulai 16 Februari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, konsumen PT Gresik Migas adalah sebanyak 2 (dua) pelanggan, yaitu :

a. PT Perusahaan Gas Negara Persero (PGN) dengan Jumlah Kontrak Harian sebanyak 5.000 MMBTU berlaku mulai tanggal 21 April 2017 hingga tanggal 31 Desember 2018,

b. PT Surya Cipta Internusa (SCI) dengan Jumlah Kontrak Harian sebanyak 2.000 – 3.000 MMBTU (interubtable) yang berlaku mulai tanggal 1 Juni 2017 hingga tanggal 31 Desember 2018.