GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik diminta aktif untuk menanyakan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Jatim.Hal ini dikarenakan DBH merupakan dana yang dikelola oleh kementerian keuangan dan diberikan kepada daerah melalui pemerintah tingkat I.Kepala SKK Migas, Nurwahidi mengatakan, DBH ekplorasi Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) terhadap sumur North West Lengowangi yang dilakukan sudah memiliki perhitungan.
“Kami dapat salinan angkanya, namun harus buka data,” kata dia. DBH Migas yang diberikan kepada pemerintah jumlahnya bervariatif. “Tergantung daerah tersebut merupakan daerah penghasil atau tidak,” ungkapnya. Apabila Gresik menjadi daerah penghasil maka dana yang diberikan sebesar enam persen dari keuntungan yang didapat KKKS setiap tahunnya. “DBH disetor KKKS kepada pemerintah pusat, Kemenkeu setiap tahun. Dari Kemenkeu diserahkan kepada Pemprov untuk membagi sesuai dengan porsinya masing-masing,” paparnya. Dikatakan, selama ini, banyak orang yang belum bisa membedakan antara DBH Migas dengan Partisipasing Interest (PI). Untuk itu, pihaknya berjanji akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Setiap tahun daerah pasti akan dapat DBH Migas karena masuk PAD. Jika PI KKKS menjadi kewenangan BUMD setempat, DBH cair usai diputuskan gubernur,” tandasnya. (fir/han) (sb/fir/jay/JPR)